Likaliku.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten keluarkan Surat Keputusan nomor: kep.043/DPD-KNPI/BTN/II/2025 tentang Surat Keputusan Susunan Pernonalia DPD KNPI Kota Tangerang periode 2025 – 2028, ramai diperbincangkan.
Dimana, seperti berita yang beredar, surat keputasan tersebut langsung ditandatangani oleh ketua DPD KNPI Provinsi Banten Moh. Rano Alfath dan Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten Adang Akbarudin pada tanggal 22 Februari 2025 susuai dengan surat putusan.
Hal ini membuat aktivis Kota Tangerang akhirnya angkat bicara. Pasalnya, dalam surat putusan tersebut telah menciderai kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana salah seorang komisioner KPU Kota Tangerang ditetapkan menjadi ketua MPI DPD KNPI Kota Tangerang.
Saipul Basri yang kerap disapa Marsel tersebut mengatakan, dirinya merasa bingung dan aneh atas keputasan DPD KNPI Provinsi Banten yang telah menjadikan Yudhistira Prasasta sebagai ketua MPI DPD KNPI Kota Tangerang.
“Kok bisa? anggota komisioner KPU jadi Ketua MPI DPD KNPI Kota Tangerang, ini sudah menciderai kode etik KPU,” ungkapnya, Rabu (26/3/2025).
“Jangan aneh-aneh, dikira masyarakat Kota Tangerang bodoh kali, atau jangan jangan ada apa apa ini,” lanjut pria yang kerap disapa bung marsel.
Marsel menegaskan, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada Bawaslu Kota Tangerang dan DKPP untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, anggota Komisioner KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui pencatutan namanya menjadi ketua MPI DPD KNPI Kota Tangerang.
“Nama ane di pasang aja sama anak-anak, padahal ane mah udah kaga mau ikutan lagi urusan KNPI. Kaga paham siapa yang naro,” ucap yudhistira, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Tar ane bikin surat pengunduran diri atau di coret aja dari SK,” tambahnya.
Untuk diketahui, Anggota KPU harus tidak terlibat Organisasi Masyarakat (Ormas) berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Ketentuan ini diatur di pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Dede Faisal, membenarkan dengan adanya hal tersebut, dan akan dilakukannya pengunduran diri terhadap Yudhistira Prasasta sebagai ketua MPI DPD KNPI Kota Tangerang.
" Iya nanti, lagi di proses sih untuk pengunduran dirinya mah, nanti di proses itu (Ditunda terlebih dahulu dikarenakan waktu sudah memasuki lebaran-red)," ujarnya.
Namun hingga berita ini dilayangkan, belum adanya kepastian atau surat secara resmi terkait pengunduran diri sebagai ketua MPI DPD KNPI Kota Tangerang tersebut.
Sumber : Ss
Editor/Penerbit : Redaksi
0 Komentar