Diduga Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan
Advokat Junaidi Saibih (tengah) dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (Belakang) dikawal petugas setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI. Doc Istimewa.

 


Likaliku.com - TB alias Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan Jak TV di tetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi PT Timah dan Impor Gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).


Diketahui, selain penetapan tersangka, juga dilakukannya tindakan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.


Harli Sieregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV tersebut karena kesalahan pribadi, dengan menyalahgunakan jabatannya.


“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli Siregar, pada Selasa, 22 April 2025.


Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.


Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa :


Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).


Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:  


- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula.

- 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

- 10 berita topik Ronald Loblobly.

- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.


Dan pada periode 14 Maret 2025 Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming.


Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, sebagai laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS.


Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.


Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.


Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.


Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing.



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Seperti diketahui, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.


Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. 

"Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut," ucapnya.


Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. "Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.


Penangkapan hari ini merupakan pengembangan perkara penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber : Siaran Pers/Sans

Editor/Penerbit : Redaksi 

0 Komentar