Likaliku.com - DPRD Kota Tangerang Dituding Intervensi terkait penyegelan wahana bermain yang belum lama ini opening, Rabu (23/04)
Arena bermain The Nice Garden yang beralamat di Jalan KH.Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang disegel Satpol PP Kota Tangerang lantaran diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Komisi 1 DPRD kota Tangerang, Junadi menjelaskan, langkah Satpol PP nilai sudah tepat, karena sesuai dengan penegakan perda,
" Tugas Satpol PP pro aktif dan sudah tepat sesuai arahan dari Wali Kota Tangerang. Prestasi buat saya karena menegakan perda yang tak berizin, " ujarnya, Selasa (22/04) kemarin
Lanjut ia menyanggah tudingan intervensi tersebut dilakukan atas dasar keinginan anggota dewan,
“ Kalau disebut ada dua anggota dewan yang intervensi, saya sanggah. Penyegelan ‘The Nice Garden itu murni tindakan dari Satpol PP. Itu bagian dari penegakan perda, " tegas politisi Gerindra
Menurut Junadi, tugas DPRD adalah penganggaran, pengawasan, dan legislasi, bukan melakukan eksekusi seperti penyegelan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Satpol PP, pihak pemilik usaha sudah dua kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan, namun diabaikan.
“Kalau memang ingin mengurus izin, ya urus saja dengan benar. Datangi Satpol PP, minta arahan. Tapi ini dipanggil dua kali tidak datang. Akhirnya, tindakan penyegelan diambil sesuai prosedur,” katanya.
Junadi menyoroti pentingnya peran aktif dari organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai poksi demi terwujudnya investasi yang legal secara aturan,
" Kami terbuka untuk investasi, tapi ikuti aturan. Tidak ada ceritanya kami menghalangi. Tapi kalau melanggar, ya harus ditindak, Lepas itu udah ada pajaknya atau belum, yang jelas dia izinnya blum ada, karna orang mau berinvestasi itu dasarnya izin dulu, " pungkasnya.
Sumber : Sen/Hiwata
Editor/Penerbit : Redaksi
0 Komentar